Syarat & Ketentuan Penggunaan
Selamat datang di Si-APS - Aplikasi Asisten Pendamping Sosial. Dengan mengunduh, mendaftrar, mengakses, dan/atau menggunakan aplikasi atau layanan Kami, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami, menerima, dan menyetujui untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan ini.
1 Definisi
- Aplikasi berarti aplikasi seluler, platform web, atau situs web yang dikelola oleh Kami dengan nama Si-APS - Aplikasi Asisten Pendamping Sosial, yang menyediakan layanan perangkat lunak berbasis langganan (SaaS) untuk manajemen data, pengelolaan agenda, pencatatan aktivitas kerja, serta fitur pendukung produktivitas lainnya.
- Pengguna (atau "Anda") berarti pihak yang menggunakan, mengakses, atau terdaftar dalam Aplikasi Kami.
- Mitra Pembayaran berarti penyedia layanan gerbang pembayaran (payment gateway) pihak ketiga yang sah secara hukum di Indonesia, dalam hal ini adalah Midtrans.
2 Pendaftaran dan Keamanan Akun
- Untuk menggunakan fitur penuh pada Aplikasi, Anda diwajibkan untuk membuat akun dengan memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan terkini.
- Anda bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan data kredensial akun Anda, termasuk kata sandi (password) atau informasi keamanan lainnya.
- Segala aktivitas dan transaksi yang dilakukan melalui akun Anda dianggap sebagai tindakan sah yang dilakukan oleh Anda sendiri.
3 Ketentuan Tarif dan Pembayaran
- Semua tarif, harga produk, atau biaya layanan yang tertera di dalam Aplikasi dinyatakan dalam mata uang Rupiah (IDR).
- Kami bekerja sama dengan Midtrans sebagai mitra resmi penyedia payment gateway untuk memproses seluruh transaksi pembayaran secara aman (Transfer Bank, Virtual Account, E-Wallet, dan QRIS).
- Anda setuju untuk mematuhi prosedur, syarat, dan ketentuan yang ditetapkan oleh Mitra Pembayaran Kami selama proses transaksi.
4 Kebijakan Pembatalan & Pengembalian Dana
- Sifat Transaksi: Seluruh transaksi pembayaran yang telah berhasil diproses melalui Aplikasi bersifat final dan tidak dapat dibatalkan.
- Kriteria Refund: Pengembalian dana (refund) hanya dapat dipertimbangkan jika terjadi kesalahan sistemik (pemotongan ganda) atau kegagalan sistem pengiriman produk dalam waktu 2x24 jam.
- Prosedur Pengajuan: Pengajuan wajib dikirimkan melalui email resmi [Email Kontak Support] dengan melampirkan bukti transaksi pembayaran dari Midtrans maksimal dalam 3 hari kalender.
5 Privasi dan Perlindungan Data
- Pengumpulan Data: Kami mengumpulkan informasi pribadi yang Anda berikan secara sukarela saat pendaftaran akun, seperti nama, alamat email, dan data konfigurasi agenda atau catatan kerja di dalam Aplikasi.
- Penggunaan Data: Seluruh data yang dikumpulkan akan digunakan secara eksklusif untuk menyediakan, memelihara, dan meningkatkan kualitas layanan Aplikasi kepada Anda, serta untuk keperluan verifikasi transaksi pembayaran.
- Kerahasiaan Pihak Ketiga: Kami menjamin tidak akan menjual, menyewakan, atau menyebarkan data pribadi Anda kepada pihak ketiga mana pun tanpa izin Anda, kecuali kepada Mitra Pembayaran resmi Kami (Midtrans) untuk tujuan memproses transaksi keuangan Anda yang sah.
- Keamanan Sistem: Kami menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan administratif yang standar untuk melindungi data Anda dari akses yang tidak sah, kehilangan, atau perubahan tanpa izin. Namun, Anda mengakui bahwa tidak ada metode pengiriman data melalui internet yang 100% aman sepenuhnya.
6 Pembatasan Akses
Anda setuju untuk tidak menggunakan Aplikasi atau Layanan Kami untuk tindakan ilegal, melanggar hukum, penipuan, pencucian uang, atau mencoba meretas infrastruktur database Kami.
7 Hukum yang Berlaku
Syarat dan Ketentuan ini diatur, ditafsirkan, dan tunduk sepenuhnya pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Segala bentuk sengketa yang tidak menemukan mufakat akan diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda.
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai dokumen operasional Syarat dan Ketentuan ini, silakan hubungi tim dukungan Kami.
Email Resmi
pendampingsosial@azfadigital.biz.id
Alamat Kantor/Operasional
Jl. KH Abdul Fattah No. 363, Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, 35594.
